Dulu status cuti seorang mahasiswa baru berlaku sesudah surat keterangannya terbit. Selama surat belum terbit, tagihan, laporan, dan PDDikti masih membaca status lamanya.
Kini status dicatat di Status Semester > Data Status Semester dan langsung berlaku. Isi mahasiswa, periode, dan status di form Catat Status Semester, lalu klik Tambah. Syaratnya diperiksa saat itu juga, misalnya KRS harus kosong untuk Cuti.
Bila kampus Anda memakai persetujuan, status baru berlaku sesudah semua peran menyetujui.
Surat keterangan kini langkah tersendiri. Beri nomor, lalu klik Terbitkan, atau centang beberapa baris dan klik Terbitkan yang dicentang. Batalkan Terbit hanya menarik suratnya, tanpa mengubah status mahasiswa.
Pil Belum berlaku mengumpulkan catatan yang statusnya belum tertulis, biasanya catatan lama. Pil Status berubah menandai catatan yang statusnya kemudian ditimpa proses lain, misalnya registrasi atau sinkronisasi PDDikti. Klik Berlakukan untuk mengembalikannya bila syaratnya masih terpenuhi.
Catatan yang keliru dihapus dengan alasan, dan status semester mahasiswa dipulihkan. Setiap perubahan tercatat di riwayat: siapa, kapan, status sebelum dan sesudah, serta alasannya.
Perubahan ini tiba di kampus Anda lewat rilis bertahap. Langkah lengkapnya ada di Tutorial › Mencatat Cuti sampai Surat Keterangan Terbit.